Visi dan Misi

Visi Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali sejalan dengan Visi Bupati 2025-2029 yakni :

“Terwujudnya Perubahan Boyolali yang Maju, Nyaman Dihuni, Berdaya Saing Dan Ramah Investasi Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.”

Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi

Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian. Fungsi Dinas Pertanian adalah sebagai berikut: (a) perumusan kebijakan bidang pertanian sesuai dengan lingkup tugasnya, (b) pelaksanaan kebijakan bidang pertanian sesuai dengan lingkup tugasnya, (c) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pertanian sesuai dengan lingkup tugasnya, (d) pelaksanaan administrasi dinas bidang pertanian sesuai dengan lingkup tugasnya, dan (e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsinya

Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi membawahi Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bidang Prasarana dan Sarana, Bidang Perkebunan, Bidang Penyuluhan, Balai Penyuluhan Pertanian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Fungsi Dinas Pertanian adalah sebagai berikut: (a) perumusan kebijakan bidang pertanian sesuai dengan lingkup tugasnya, (b) pelaksanaan kebijakan bidang pertanian sesuai dengan lingkup tugasnya, (c) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pertanian sesuai dengan lingkup tugasnya, (d) pelaksanaan administrasi dinas bidang pertanian sesuai dengan lingkup tugasnya, dan (e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsinya

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis yang meliputi: perencanaan, keuangan dan pelaporan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara kepada semua unsur di lingkungan Dinas Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi: (1) pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, (2) pengelolaan keuangan; dan, (3) pengelolaan perencanaan dan pelaporan.

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
Bidang Prasarana dan Sarana

Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai fungsi: (a) menyusun kebijakan teknis di bidang tanaman pangan dan holtikultura sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan teknis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, (b) menyusun perencanaan di bidang tanaman pangan dan holtikultura sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana strategis, (c) mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang tanaman pangan dan holtikultura berdasar kewenangan dan mempertimbangkan, (d) sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal, (e) melaksanakan bimbingan penerapan peningkatan produksi dibidang tanaman pangan dan hortikultura, (f) melaksanakan pemantauan peredaran benih di bidang tanaman pangan dan holtikultura, (g) melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim dibidang tanaman pangan dan hortikultura, dan (h) melaksanakan pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura

Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian, Bidang Sarana Prasarana Perlindungan Tanaman dan Pasca Panen mempunyai fungsi: (a) menyusun kebijakan teknis di bidang prasarana dan sarana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan teknis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, (b) menyusun perencanaan di bidang prasarana dan sarana sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana strategis, (c) mengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian, (d0 mengoordinasikan penyediaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian, (e) melakukan pengawasan dan bimbingan penggunaan pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian, (f) melakukan bimbingan pembiayaan pertanian, dan (g) melaksanakan fasilitasi investasi pertanian;

Bidang Perkebunan
Bidang Penyuluhan

Bidang Produksi Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan. Bidang Produksi Perkebunan mempunyai fungsi: (a) menyusun kebijakan teknis di bidang perkebunan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan teknis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, (b) menyusun perencanaan di bidang perkebunan sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan daerah dan data perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tersusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan rencana strategis, (c) mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang perkebunan berdasar kewenangan dan mempertimbangkan sumber daya agar pelaksanaan tugas berjalan dan berhasil optimal, (d) melaksanakan pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang perkebunan, (e) melaksanakan bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang perkebunan, (f) melaksanakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang perkebunan, (g) melaksanakan pencegahan dan penanggulangan gangguan usaha di bidang perkebunan, dan (h) melaksanakan bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perkebunan

Bidang Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan Penyusunan kebijakan, program dan pelaksanaan penyuluhan pertanian. Bidang Penyuluhan mempunyai fungsi sebagai: (a) menyusun kebijakan teknis di bidang penyuluhan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan pertimbangan teknis agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, (b) menyusun perencanaan di bidang penyuluhan sesuai prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan rencana pembangunan daerah dan data perencanaan yang tersedia, (c) Peningkatan kapasitas kelembagaan petani serta ketrampilan petani melalui bintek, kursus, magang dan sekolah lapang, (d) modernisasi pertanian melalui penggunaan alat mesin pertanian untuk mengantisipasi semakin berkurangnya minat tenaga kerja produktif pada sektor pertanian, (e) optimalisasi SDM pertanian yang sudah ada dan peningkatan kapasitas aparat pemerintah, (f) pengembangan komoditas pertanian unggul dan promosi produk petani Boyolali, (g) pembinaan usaha agribisnis dengan pola kemitraan, (h) pengembangan sistem jaminan mutu pangan organik dan ramah lingkungan, dan (i) optimalisasi lahan melalui intensifikasi pertanian, pemantapan sapta usaha tani dan mendorong dilaksanakannya peraturan tentang tata ruang dan lahan pertanian berkelanjutan